"Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kami akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara, red.), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati," katanya usai menemui Yusman Telaumbanua di Lapas Batu, Nusakambangan, Rabu 25 Maret.
Kedatangan Komnas PA bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise ke Lapas Batu itu untuk mengklarifikasi usia Yusman saat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.
Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.
Keduanya kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya. Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja.
(Muhammad Saifullah )