Kapolri Persilakan Samad Ajukan Praperadilan

Salviah Ika Padmasari, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2015 00:25 WIB
Kapolri Persilakan Samad Ajukan Praperadilan (Foto: Okezone)
Share :

MAKASSAR - Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto telah mengajukan praperadilan. Lalu apakah Abraham Samad, tersangka kasus pemalsuan administrasi kependudukan akan menyusul kedua koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Samad jika ingin mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak siapapun yang merasa ada kesalahan atas penetapannya sebagai tersangka maupun bagi mereka yang dikenakan tindakan kepolisian terkait penyitaan, penangkapan dan penahanan.

"Itu boleh, ajukan praperadilan sah-sah saja," ujarnya menjawab wartawan saat ditanya kemungkinan Samad juga bakal ajukan praperadilan, di Makassar, Senin, (11/5/2015).

Badrodin yang usai memberikan pengarahan di depan ribuan prajurit TNI dan Polri di Mako Raider/Yonif 700 itu menambahkan, menyangkut kelengkapan berkas Samad saat ini wajar jika masih ada yang perlu dilengkapi sehingga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa berkasnya masih kurang lengkap lalu mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian.

 

"Pengembalian berkas itu disertai petunjuk-petunjuk sehingga penyidik bisa melengkapi berdasarkan petunjuk jaksa," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi kasus Abraham Samad, Adnan Buyung Azis SH mengatakan, belum ada kepastian pihaknya akan ajukan praperadilan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti kita bisa ajukan praperadilan menyusul Novel dan Bambang," ujarnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya