"Pengembalian berkas itu disertai petunjuk-petunjuk sehingga penyidik bisa melengkapi berdasarkan petunjuk jaksa," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi kasus Abraham Samad, Adnan Buyung Azis SH mengatakan, belum ada kepastian pihaknya akan ajukan praperadilan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan dalam perjalanannya nanti kita bisa ajukan praperadilan menyusul Novel dan Bambang," ujarnya.
(Arief Setyadi )