Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2015 06:38 WIB
Liputan di Papua, Jurnalis Asing Harus Lewati Security House (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut larangan bagi media asing untuk melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Papua. Namun, mereka tetap harus melewati berbagai tahapan untuk bisa meliput di bumi Cendrawasih itu.
 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Fuad Basya menuturkan, terdapat 12 lembaga negara yang akan menyeleksi apakah jurnalis asing itu lolos atau tidak untuk masuk ke dalam Papua. 12 lembaga negara itu tergabung dalam Security House, di mana Kementerian Luar Negeri menjadi koordinator lembaga-lembaga negara itu.

"Jadi ada 12 lembaga negara kita yang harus memutuskan boleh atau tidak si wartawan ini masuk ke Papua. Jadi kalau sudah lolos di Security House, wartawan asing itu bisa masuk sana," ujar Fuad saat berbincang dengan Okezone di studio Radio Sindo Trijaya, MNC Tower, Jakarta, Senin (11/5/2015) malam.

Fuad menepis, bila adanya Security House itu untuk memperketat masuknya para jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. Adanya Security House itu, menurutnya, untuk mencegah dampak-dampak negatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Ia pun berharap Security House itu dapat berfungsi dengan maksimal untuk meredam potensi-potensi negatif yang muncul di tanah Papua.

"Konsistensi ini saja yang harus dipertahankan. Misalnya polisi, TNI, atau Kementerian Agama bilang enggak boleh masuk, ya jurnalis itu enggak boleh masuk, pengetatan enggak perlu tapi aturan harus dijalankan," tegas Fuad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya