"Itu dia salah ucap saja. Masih kita dalami siapa saja yang menjadi pelanggan dan PSK di dalam 200 list tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, RA menyebut ada anggota DPR yang menjadi pelanggan setianya dalam memesan sejumlah PSK. Meski Robby dinilai keceplosan, hal itu menjadi pertanda kuat bahwa terdapat oknum DPR yang berani terlibat prostitusi online.
RA dikenakan pasal Pasal 296 dan 506 KUHP yang mengatur tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Pelaku diancam hukuman selama satu tahun empat bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )