Surat balasan dari pimpinan RS Amanda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan saat sidang pada 28 April 2015 lalu. Dalam surat balasannya, RS Amanda membantah bahwa surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan bahwa prosedur di RS Amanda, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau kesimpulan dari hasil laboratorium selain dari RS Amanda.
"Surat tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar RS Amanda. Jadi tidak ada dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang ditulis Dirut RS Amanda tersebut.
Dalam kesempatan lain, di sidang kasus gugatan kepada JIS oleh orangtua MAK dengan tuntutan USD125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun, surat bodong dari dokter Tony diperlihatkan kepada ahli dokter spesialis forensik Ferryal Basbeth. Tujuannya, agar dapat diberikan analisa atas hasil laboratorium yang dirujuk dalam surat tersebut.
Saat membaca surat tersebut dokter Ferryal secara spontan justru mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dokter Tony.
"Dokter ini terlalu berani, karena tidak mencantumkan nomor induk pegawai RS Amanda. Padahal kalau menilai hasil visum, maka harus sebagai dokter tetap di RS tersebut. Bila tidak maka melanggar kode etik," katanya.
Padahal, ibu MAK yaitu TPW, mengajukan gugatan senilai Rp1,6 triliun mengunakan surat tersebut, yang menyatakan anaknya terkena herpes genitalis setelah menjadi korban sodomi beramai-ramai. Selain itu, tidak ada satupun bukti medis yang kuat membuktikan anaknya mengalami kerusakan pada lubang pelepas.