Gubernur Bengkulu Resmi Tersangka

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2015 10:43 WIB
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum M Yunus sebesar Rp5 miliar.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Iqram, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut Iqram, penyidik dalam waktu dekat ini segera melakukan panggilan terhadap Junaidi. Pihaknya juga akan mengumumkan kepada publik terkait penetapan tersangka ini.

"Dalam waktu dekat, kita akan panggil. Soal penetapan tersangka nanti kita akan konfrensi pers," jelas Iqram.

Dalam kasus ini, Junaidi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junaidi dianggap menyalahi aturan dan menyebab kerugian negara sekira Rp5 miliar.

Sebelumnya, Junaidi sempat diperiksa Polda Bengkulu untuk kasus tersebut. Materi pemeriksaannya terkait dengan pembayaran honor tim pembina RSU M Yunus sebesar Rp5 miliar.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya