Pengacara Tepis Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2015 14:28 WIB
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Share :

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD Yunus sebesar Rp5,4 miliar.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Iqram, di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat dikeluaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus, terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur.

SK serupa pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin. Namun, saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah yang dianggap bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007, mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya