BENGKULU – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Muspani menepis kabar Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus sebesar Rp5,4 miliar.
Muspani mengatakan, hari ini dirinya telah menemui langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, Mabes Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Muspani menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan ke penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Berita itu tidak benar, saya sudah ketemu langsung Karopenmas Mabes Polri hari ini,” kata Muspani, saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).