Ideologi Radikal Anti NKRI Tak Boleh Dibiarkan

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2015 14:50 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Paham radikal tidak boleh tumbuh dan berkembang di Nusantara karena akan memunculkan ancaman nyata terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam kaitan ini pemerintah harus mampu bergerak cepat untuk memberangus faham radikal melalui berbagai kebijakan.

"Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kita harapkan menyiapkan kebijakan-kebijakan, terutama UU yang mengatur itu agar faham radikalisme jangan sampai besar,” ujar Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Adnan Anwar, Jumat (15/5/2015).

Dengan adanya landasan itu, menurut Adnan, akan memudahkan semua pihak untuk pencegahan terorisme. “ Diperlukan untuk melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman faham radikalisme," kata Adnan.

Adnan mencontoh konflik yang terjadi di Timur Tengah, terutama yang didasari perbedaan faham sunni dan syiah akan berhembus di Indonesia. Apalagi belakangan ini, isu anti wahabi dan anti syiah makin kencang yang dilakukan.

Adnan melanjutkan, pemerintah terutama BNPT perlu menyikapi keberadaan kelompok yang nyata-nyata ideologinya bertentangan dengan NKRI dan itu dikampanyekan secara terbuka. Sesuai UU itu harus dibubarkan. "Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," imbuh Adnan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya