Ideologi Radikal Anti NKRI Tak Boleh Dibiarkan

Mohammad Saifulloh, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2015 14:50 WIB
Ilustrasi. Dok Okezone
Share :

Dia menilai kelompok semacam itu merupakan hulu dari penyebaran faham-faham radikal. Untuk di level hilirnya, kelompok ini menggunakan media dalam mengkampanyekan ide mereka seperti ide khilafah, ide syariah, dan sebagainya.

"Memang harus ada keberanian untuk menindak dengan soft power seperti menutup situs dengan cara lebih dulu mendalami konten dan lebih komprehensif dalam melibatkan banyak pihak, juga siaran radio dan televisi yang isinya sama yaitu ingin merobohkan ideologi NKRI. Kami (NU) siap bekerjasama dengan BNPT untuk mendukung langkah-langkah tersebut," pungkas Adnan.

BNPT sendiri telah mengusulkan amandemen Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, April lalu. Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU Nomor 15/2003.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya