PPP Kubu Romy Tolak Rencana Revisi UU Pilkada

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2015 14:43 WIB
Share :

"Terkait proses sengketa yang masih berlangsung di PTUN, dalam Pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN menyebutkan, hanya putusan pengadilan yang dapat memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan," jelasnya.

Karena itu, Rusli mengatakan, terkait kasus PPP di PTUN, pada 2 Maret 2015 menyatakan bahwa perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena adanya upaya banding tergugat.

"Dengan demikian, SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP tanggal 28 Oktober 2014 masih berlaku," tandasnya.

 

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya