"Jadi, pelaku ini katanya bisa memberikan layanan medis atau farmasi kecantikan, seperti tarik benang dan suntik silikon pada wajah pasien. Dia (S) nyoba malah bermasalah. Pelaku ini tidak punya surat izin praktik," bebernya.
Riki mengungkapkan, seusai melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, pihaknya lantas menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan praktiknya selama tiga tahun.
"Korban yang mau (suntik) itu harus bayar Rp6 juta. Dia beroperasi sejak 2012. Dia ngekos di Kuningan, Setiabudi," terangnya.
Menurutnya, pelaku sebenarnya tidak mengetahui apa-apa soal kecantikan dan senyawa cairan kimia silikon yang disuntikkan pada tiap pasiennya itu. Pelaku bahkan hanya lulusan SMA yang mengaku-ngaku sebagai dokter.
"Praktiknya saja keliling-keliling mal yang ada di Jakarta, pengerjaannya malah di toilet mal. Makanya, kami sarankan pada masyarakat, waspada dong dan jangan mudah terpengaruh dengan dokter gadungan yang tidak punya sertifikat atau SIP (Surat Izin Praktik)," pungkasnya. (Sindonews)
(Susi Fatimah)