MEDAN – Keluarga DL Sitorus meminta Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi 47 ribu hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Sihar Sitorus, juru bicara keluarga DL Sitorus mengatakan, alasan keluarga meminta pembatalan eksekusi karena tidak jelasnya batas wilayah objek perkara yang disengketakan, antara KUD Bukit Harapan/PT Torganda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di kawasan itu.
Menurut Sihar, sampai saat ini Kemenhut diketahui tidak memiliki peta batas wilayah yang masuk dalam Register 40 tersebut.
Sihar juga memaparkan, DL Sitorus tidak memiliki tanah di lahan seluas 47 ribu Ha yang akan dieksekusi. Hubungan DL Sitorus dengan lahan seluas 47 ribu Ha itu bersifat memberi bantuan modal usaha kepada ribuan masyarakat yang hendak menanam kelapa sawit di lahan tersebut.
“Sistemnya setelah ada hasil, maka petani menjual hasil usahanya melalui KUD Bukit Harapan kepada PT Torganda,” ujar Sihar, Kamis (21/5/2015).