Keluarga DL Sitorus Minta Eksekusi 47 Ribu Ha Lahan Sawit Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2015 10:46 WIB
foto: Koran Sindo
Share :

“Berdasarkan fakta DL Sitorus memang tidak memiliki lahan, tetapi secara hukum DL Sitorus didakwa dua hal. Di antaranya didakwa merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan, dan melakukan tindak pidana korupsi (illegal logging),” tambahnya.

Berdasarkan adanya dakwaan tersebut, Sihar menyebutkan, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun, denda, plus subsider yang sudah dibayarkan ke negara. Sedangkan terkait dakwaan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan kerugian negara.

"Tiba-tiba sekarang dilakukan eksekusi terhadap objek perkara, tapi isinya mau dikuasai dengan eksekusi manajemen. Ini ada apa? Kenapa lahan diambil bersama isinya? Kalau dieksekusi harusnya lahannya kemudian ditanami kembali agar menjadi hutan," keluhnya.

Dia mengaku, belum mengetahui jelas bentuk eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, apakah eksekusi administrasi hingga eksekusi manajemen. Padahal sampai saat ini, Kemenhut sendiri tidak bisa menunjukkan batas wilayah kawasan register 40 seluas 178 ribu Ha.

"Jadi, kalau dilakukan eksekusi silahkan objek mana sampai mana yang dieksekusi. Nah, kalau sekarang ada eksekusi manajemen, maksudnya apalagi. Kalau sudah dieksekusi manajemen mau dikasih ke manajemen mana? Inilah yang membuat sulit memahami secara hukum, kami melihat negara seperti merampas,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya