Keluarga DL Sitorus Minta Eksekusi 47 Ribu Ha Lahan Sawit Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2015 10:46 WIB
foto: Koran Sindo
Share :

Sihar juga mengeluhkan, mengapa hanya pihaknya yang saat ini diperkarakan. Karena diketahui ada sekira 43 perusahaan yang mengelola kawasan register 40 tersebut, untuk kebun kelapa sawit. ”Ini terlihat jelas pemerintah pilih kasih terkait kasus ini,” tutup Sihar.

Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi sekira 47 ribu Ha lahan di kawasan Register 40 yang selama ini dikuasai PT Torganda. Lahan tersebut nantinya akan diambil dan diserahkan kepada negara.

Selain melakukan eksekusi lahan, Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan eksekusi administratif terhadap PT Torganda, di mana manajemen perusahaan tersebut akan diserahkan pada PT Inhutani, BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya