Mensos Minta Wajah Pelanggan PSK Dipajang di Media Sosial

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2015 09:23 WIB
Foto: ilustrasi Okezone
Share :

MALANG - Menteri Sosial Khofifah mengaku ada pelajaran baik yang bisa dipetik dari peraturan yang ditetapkan di Swedia terkait hukuman bagi pelanggar tindak prostitusi.

Dikatakannya, sah-sah saja bila hal itu diterapkan Indonesia. Dalam hal ini DPR selaku penyusun Undang-Undang, mengadaptasi peraturan tersebut untuk menjerat pelaku tindak prostitusi. Mulai dari mucikari, PSK, sampai pengguna jasa prostitusi.

"Itu sah jika regulasinya sudah disahkan. Saat ini, konsentrasi RUU kejahatan seksual masih digodok ulang. Semoga 2016 dapat disetujui dalam prolegnas prioritas," terang Khofifah di Malang, Jawa Timur, Kamis (21/5/2015).

Hukum yang berlaku di Swedia, sambungnya, memberlakukan kesetaraan perlakuan antara pelanggan, penyedia jasanya atau PSK, serta mucikarinya. "Mereka sama-sama mendapatkan punishment (hukuman)," terangnya.

"Bahkan, customernya, itu kalau sudah diketahui, dia tidak hanya diberi denda dan bisa juga dipenjara. Tetapi juga wajahnya itu di-publish di berbagai sosial media. Itu social punishment yang saya rasa sangat efektif," sambungnya.

Saat ini, pemerintah lebih memberikan pelatihan pada penjaja seks komersil tingkatan menengah-bawah melalui pelatihan sosial karya wanita (PSKW).

"Kalau Kemsos itu lebih kepada PSK middle-low society. Karena itu, kita menyiapkan PSKW. Di panti itu, mereka diberikan bekal vocational training. Kalau pulang mendapat Rp3 juta. Pastilah kita bisa menghitung ini adalah untuk kelas menengah ke bawah. Tapi kalau prostitusi online tiga jam Rp80 juta, tiga jam Rp200juta. Ini kan lifestyle. Jadi memang menjadi penting social control," tandasnya

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya