JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, memuji tindakan Pemerintah Indonesia yang menyelamatkan manusia perahu yang terombang-ambing di tengah laut.
Sebagian dari manusia perahu tersebut adalah warga Bangladesh yang bertujuan mencari pekerjaan di Malaysia dan Australia. Mereka, menurut Hikmahanto sebaiknya dipulangkan saja dengan evakuasi besar-besaran yang melibatkan Pemerintah Bangladesh.
Sedangkan untuk para pengungsi dari Rohingya, dia mengatakan ada tiga opsi yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menanganinya.
Opsi pertama, menerima para pengungsi tersebut dan mengintegrasikan mereka dengan penduduk setempat. Pilihan ini dinilai berisiko dan dapat menyebabkan eksodus besar-besaran dari warga Rohingya yang masih ada di Myanmar.
“Bila mereka dijadikan warga Indonesia, bisa jadi akan ada eksodus besar-besaran masyarakat Rohingya yang masih di Myanmar untuk datang ke Indonesia. Indonesia pun akan berubah dari negara transit menjadi negara tujuan pengungsi,” ujar Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2015).
Dia menambahkan, Indonesia bukanlah peserta konvensi tentang pengungsi pada 1951. Dengan begitu Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima mereka. Ditambah lagi pemerintah harus berhitung secara cermat dan tidak bersikap diskriminatif terhadap warganya sendiri yang masih miskin. Hal itu untuk mencegah kecemburuan sosial.