Opsi kedua, Indonesia bisa mengembalikan pengungsi ke negara asalnya. Namun, opsi ini sulit jika para imigran Rohingya sendiri enggan kembali ke negaranya. Sebab, masih takut dikejar-kejar oleh Pemerintah Myanmar.
Sedangkan untuk opsi terakhir, Himahanto menyarankan para pengungsi Rohingya untuk dimukimkan di negara-negara peserta Konvensi Pengungsi atau negara-negara yang mau menerima mereka.
“Masyarakat internasional dapat menekan Australia sebagai negara peserta Konvensi Pengungsi untuk menerima pengungsi Rohingya. Demikian pula dengan negara peserta Konvensi Pengungsi lain,” katanya.
Dalam hal ini, Gambia dan Turki perlu dipuji karena telah menyatakan bersedia untuk menjadikan para pengungsi Rohingya sebagai warga negara mereka. Indonesia juga dapat menanyakan kesediaan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menerima para pengungsi Rohingya sebagai warga negara.
(Hendra Mujiraharja)