Otto menambahkan untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju, maka proses yang terjadi sekarang ini harus dilalui termasuk gesekan yang terjadi saat ini. "Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambahnya.
Dia bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 bisa menyatukan gesekan yang terjadi. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan. "Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi,"lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Jambi saya mohon maaf karena ada urusan di Jakarta yang menyebabkan acara pengambilan sumpah yang sedianya digelar pada 6 Mei lalu ditunda dan baru dilaksanakan hari ini. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Peradi keperluan yang tidak bisa saya tinggalkan waktu itu," tegasnya.
Seusai dengan UU, menurut Kepala Pengadilan Tinggi Adam Hidayat SH, pengambilan sumpah ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktek hukum di Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan para advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik. "Dengan disumpahnya para advokat ini mulai detik ini bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambah Adam.
Dia menjelaskan sudah menjadi kewajiban bagi setiap Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk mengambil sumpah bagi advokat yang telah menyelesaikan dan lulus ujian yang diadakan oleh Peradi.
(Muhammad Saifullah )