JAKARTA - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Komisaris PT Viandra Production yang juga merupakan adik dari komedian Mandra Naih, Mastur Irawan.
Mastur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI.
"Mastur diperiksa sebagai saksi hari ini sebagai Komisaris PT Viandra Production," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).
Menurut Tony, Mastur telah hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB di Gedung Bundar Jampidsus. Sebelumnya, jaksa juga sempat memanggil Mastur pada Kamis 21 Mei 2015 namun pelawak itu absen dengan alasan tengah menjalani syuting sebuah film di Purwokerto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Susi Fatimah)