Pelawak Mastur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi TVRI

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2015 14:48 WIB
Foto: Okezone
Share :

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya