Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Susi Fatimah)