Penyelidik Independen Dipermasalahkan, KPK Serahkan ke MA

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2015 15:39 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan penyelidik independen yang dipermasalahkan dalam putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, kepada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan kepada yurisprudensi sebagai legitimasi badan peradilan. Dalam hal ini, MA. yang sudah memutus lebih dari 300 kasus korupsi dari KPK," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).

Menurut Indriyanto, seharusnya putusan MA menjadi patokan dalam melihat posisi penyelidik independen lembaga antirasuah ini. Sebab, lanjut dia, putusan itu telah memberikan legitimasi dan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tak pernah mempersoalkan hal tersebut.

"Putusan MA telah memberikan legitimasi dan (MA) tidak persoalkan sama sekali para penyelidik independen KPK," jelasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Hakim Haswandi telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Putusan tersebut membuat KPK kembali kalah untuk ketiga kalinya.

KPK sebelumnya menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka keberatan pajak BCA sejak 21 April 2014. Tuntutan tersebut karena perbuatannya melawan hukum. Hadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun 1999 yang diajukan pada 17 Juli 2003.

Akibat perbuatannya Hadi disangkal Pasal 2 Ayat (2) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya