Intervensi Jokowi pada Kasus Novel Rusak Moralitas Polri

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2015 17:38 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta publik untuk lebih cermat dalam mengampanyekan penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, yang harus diselamatkan adalah KPK sebagai lembaga, bukan orang-orang yang berlindung di balik lembaga antirasuah tersebut.

"Save KPK itu lembaganya, bukan orangnya. Kalau orangnya korup, ya harus ditindak juga," jelasnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Dalam kasus Novel Baswedan misalnya, ia menyesalkan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata Fadli, penyidikan terhadap Novel merupakan kewenangan kepolisian.

"kasus Novel, tidak bisa kemudian Presiden melakukan intervensi hukum. Karena, ini wewenang kepolisian," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu khawatir, aksi Jokowi justru merusak moralitas Polri. Terlebih tanggung jawab korps bhayangkara itu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak kejahatan.

"Kalau kepolisian diintervensi oleh Presiden seperti itu, ini bisa merusak moralitas polisi. Ini harus diingatkan juga kepada presiden," pungkasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya