Divonis Bebas, Yance Sujud Syukur

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 01 Juni 2015 11:39 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

BANDUNG - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dalam sidang putusan dugaaan korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2015) tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara menilai, fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa memperkuat keterlibatan Yance dalam korupsi pengadaan PLTU tersebut.

‎"Menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider," ucap Marudut.

Atas putusan tersebut, hakim menginstruksikan agar Yance dibebaskan dari tahanan. Selain itu martabat Yance dipulihkan.

Usai pembacaan putusan Yance yang mengenakan kemejaa warna kuning muda tersebut langsung sujud syukur.

Ribuan massa yang menyaksikan sidang layar kaca di luar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, langsung bersorak begitu mengetahui Yance bebas. Beberapa di antaranya langsung sujud syukur.

"Hidup Pak Yance. Kita sambut Pak Yance kembali ke Indramayu. Pak Yance I Love You Full," teriak massa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya