Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Ratusan Juta, Tiga Pegawai Koperasi Ditangkap

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis-Kamis, 01 September 2016 |17:38 WIB
Korupsi Ratusan Juta, Tiga Pegawai Koperasi Ditangkap
Ilustrasi
A
A
A

CIREBON – Tiga pegawai Koperasi Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sumber Rejeki di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Cirebon. Mereka ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus korupsi bernilai ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku yakni Jaenudin, Titi, dan Yulianti yang merupakan pegawai koperasi dan warga Cirebon. Saat ini ketiga pelaku mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi itu.

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan (SPP) dan dana usaha ekonomi produktif (UEP).

"Mereka diketahui membuat kelompok peminjam fiktif, identitas peminjam fiktif, menggelapkan uang setoran pengembalian dari ketua kelompok, dan penerimaan setoran dari ketua kelompok tidak dicatat," paparnya, Kamis (1/9/2016).

Sugeng menuturkan, terungkapnya dugaan korupsi tersebut pada 16 Juli 2011 setelah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat yang ternyata negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.487.783.00," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp72,5 juta dan dokumen-dokumen UPK. Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement