Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Bebas, Yance Sujud Syukur

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2015 |11:39 WIB
Divonis Bebas, Yance Sujud Syukur
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

BANDUNG - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dalam sidang putusan dugaaan korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2015) tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara menilai, fakta, barang bukti, dan saksi dalam kasus Yance tidak bisa memperkuat keterlibatan Yance dalam korupsi pengadaan PLTU tersebut.

‎"Menyatakan Irianto MS Syafiuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana daalam dakwaan primer dan subsider," ucap Marudut.

Atas putusan tersebut, hakim menginstruksikan agar Yance dibebaskan dari tahanan. Selain itu martabat Yance dipulihkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement