Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Geledah Enam Ruang Rektorat IAIN

Erika Lia , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2014 |08:46 WIB
Kejari Geledah Enam Ruang Rektorat IAIN
Kejari Geledah Enam Ruang Rektorat IAIN (ilustrasi)
A
A
A

CIREBON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah enam ruangan di gedung rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Sejumlah laptop, komputer, hard disk, flashdisk, serta dokumen yang tersimpan dalam empat kotak besar disita.

Keenam ruangan yang digeledah masing-masing ruang Pembantu Rektor II, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan, staf Biro AUK, Unit Layanan Pengadaan, Keuangan dan ruang Administrasi dan Umum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Nusirwan Syahrul memimpin penggeledahan yang berlangsung sekira delapan jam, dibantu tiga personel tim forensik IT dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Nusirwan menjelaskan, penggeledahan untuk mendukung petunjuk dan bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon senilai lebih dari Rp8,6 miliar. Meski menyita sejumlah barang penting, dia mengaku hanya untuk menyalin isi data yang ada di dalamnya.

"Untuk laptop, hard disk, flashdisk, dan personal komputer, hanya kami kloning isinya saja. Selanjutnya barang-barang tersebut dikembalikan," terang dia.

Nusirwan didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Cirebon Agus Budiarto menyatakan, sekalipun telah sampai pada penyidikan sejauh ini belum ada seorang pun yang ditetapkan tersangka.

Pengadaan tanah seluas lebih dari empat hektar sendiri terjadi tahun anggaran 2013 untuk pembangunan kampus II IAIN di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Dia menyebutkan, kebutuhan tanah seluas sekira 6,7 ha dengan anggaran sekira Rp16 miliar. Saat itu, sudah terbeli tanah seluas 40.190 meter persegi seharga lebih dari Rp8,6 miliar.

Namun pengadaan tanah itu tak dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada, sehingga tanah tersebut tidak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau IAIN Syekh Nurjati. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku paling lama 30 hari tanah yang dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara.

"Mekanisme pengadaan tanah yang dilanggar yakni UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum," tutur dia.

Selain itu, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN. Dia mengatakan, pembelian tanah yang bersumber dana dari APBN berbeda dengan pembelian tanah perorangan.

Dalam hal ini, ada tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan panyerahan hasil. Namun semua tahapan itu dilanggar, sehingga tidak bisa diproses untuk pengalihan hak ke negara, dalam hal ini IAIN.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement