Usai pembacaan putusan Yance yang mengenakan kemejaa warna kuning muda tersebut langsung sujud syukur.
Ribuan massa yang menyaksikan sidang layar kaca di luar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, langsung bersorak begitu mengetahui Yance bebas. Beberapa di antaranya langsung sujud syukur.
"Hidup Pak Yance. Kita sambut Pak Yance kembali ke Indramayu. Pak Yance I Love You Full," teriak massa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
(Abu Sahma Pane)