JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan para inspektorat di instansi lembaga negara dan daerah, saat ini sedang lakukan penyisiran terhadap dokumen ijazah-ijazah para aparatur negara.
Selain itu, Menteri Yuddy mengatakan pihaknya akan mengaji sanksi yang akan diberikan, yakni mengembalikan uang yang telah diterima karena ijazah palsunya.
"Itu bisa dipertimbangkan (pengembalian uang negara). Kami belum sampai pada hal tersebut, tapi masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan. Kan ada PP-nya, setiap instansi itu ada pejabat pembina kepegawaian, kalau dia ingin lakukan tindakan yang lebih tegas, sanksi administrasinya, bisa saja," ujar Menteri Yuddy.
Menteri Yuddy menyontohkan, ijazah palsu seorang pejabat negara sudah dipergunakan selama tiga tahun, dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik satu tingkat, dan dapat gajinya pun lebih tinggi.