Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rismon Sianipar: Transparansi Ijazah Presiden Hak Warga Negara

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |18:42 WIB
Rismon Sianipar: Transparansi Ijazah Presiden Hak Warga Negara
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menjadi saksi ahli di gugatan ijazah Jokowi (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu Rismon sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).

“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.

Rismon menilai persidangan merupakan wadah paling tepat untuk menguji keaslian dan kebenaran suatu dokumen sehingga tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap dokumen kepala negara merupakan bagian dari hak konstitusional warga yang harus dihormati. Untuk menjamin objektivitas, Rismon mengusulkan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen lembaga independen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement