"Penetapan saya sebagai tersangka ini, saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Dahlan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/5/2015).
Mantan Menteri BUMN ini juga akan mempelajari lebih jauh penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, selama ini ia tidak mengetahui perkembangan kasus yang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp33 miliar tersebut.
"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut. Karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," tukasnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011–2013 senilai Rp1,063 triliun.
Atas perbuatannya, bos Jawa Pos Grup itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )