Oleh sebab itu, H yang didampingi menantunya mengadu ke P2TP2A BPPKB Mojokerto. Dia berharap, pemerintah turun tangan agar penahanan terhadap anak dan kedua putrinya ditangguhkan. “Saya sangat berharap penahanan ditangguhkan,” tandasnya.
Menanggapi pengaduan Heri, Penanggungjawab P2TP2A BPPKB Mojokerto Joedha Hadi Soewignjo berjanji akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Mojokerto. Menurutnya, penahanan ketiga tersangka itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang. Karena pelaku itu masih punya tanggung jawab menyusui bayinya yang masih 3 bulan. Termasuk dua pelaku lainnya yang ditahan,” kata Joedha.
Selain itu, Joedha menambahkan, pihaknya akan melihat kondisi bayi N serta kondisi psikologi ketiga wanita yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. “Kami akan mendampingi keluarga ini. Meski Pasal 170 ancaman maksimalnya 5 tahun dan secara KUHAP bisa ditahan. Namun, kami selama ini memiliki kerjasama yang bagus dengan pihak yudikatif. Saya yakin itu (penangguhan penahanan) akan terkabulkan,” pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )