TEGAL - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai penetapan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka hanya karena kecelakaan.
"Menurut saya Pak Dahlan ini kecelakaan saja," kata Mahfud MD saat ditemui di Stasiun Kereta Api Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Mahfud mengatakan orang melakukan korupsi ada empat kelompok. Pertama, karena kebutuhan atau by need, misalnya orang miskin atau pegawai kecil melakukan korupsi, karena butuh.
Kedua, by greed yaitu karena rakus, seseorang sudah mempunyai harta tapi karena ada kesempatan maka dia melakukan korupsi. Ketiga, by trap atau karena dijebak dan keempat, by accident atau karena kecelakaan saja.
Dia mengatakan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukum harus dijalankan. "Saya kira bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjadi pejabat. Orang bisa dijadikan tersangka korupsi meskipun tidak punya niatan korupsi," katanya.
Seperti Dahlan Iskan yang dinilai Mahfud bersikap praktis, sebagai mantan wartawan mungkin bagi Dahlan membuat keputusan itu dihayati seperti membuat berita. “Selesai ditulis lalu langsung dilepas untuk masyarakat, tetapi kalau pemerintahan tak bisa begitu,” katanya.