“Ada empat tersangka yang diamankan itu H dan T merupakan sopir truk dan MS dan J sebagai kernet mobil. Mereka ditahan di Reskrimsus Polda Sumbar untuk dimintai keterangan dan mengembangkan kasus tersebut,” katanya.
Sementara jumlah barang bukti yang disita dari kedua truk tersebut yakni 30 drum ditambah 12 tandon yang berisi minyak. “Total keseluruhannya itu sebanyak 14 ribu liter atau setara 14 ton,” ujarnya.
Pelaku juga menggunakan modus dengan cara mengganti nomor kendaraan kedua truk tersebut dengan plat palsu. Keempat pelaku merupakan warga Padang dan langsung dijerat Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Keduanya pun kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Rizka Diputra)