MEDAN – Sat Reskrim Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 1,5 ton minyak tanah ilegal yang dibawa dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (3/8/2016).
Marihot Tua Sitompul (30), Matius Sitompul (22), dan Holmes Simanjuntak (31), warga Jalan Pancing 2, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, yang membawa minyak tanah tanpa dokumen itu ditangkap saat melintas di Jalan Listrik, Kelurahan Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan SH menjelaskan, awalnya mereka mendapat informasi tentang peredaran minyak mentah (konden) yang diolah oleh masyarakat dari Kabupaten Langkat. "Ada pertambangan minyak mentah ilegal dari Langkat yang diolah masyarakat langsung dan akan dipasarkan di Medan," katanya.
Saat ditangkap, sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, kemudian ketiganya diboyong ke Mapolres Binjai. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, bahwa minyak tersebut adalah ilegal," jelas dia.
Bambang menambahkan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Binjai. Barang bukti yang diamankan, lanjut dia, berupa 56 jeriken yang masing-masing diisi 30 liter minyak.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.