BANDA ACEH - Aparat Datasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) Iskandar Muda Aceh menyita dua unit truk yang mengangkut sekira 10 ton minyak tanah ilegal, di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Empat tersangka asal Binjai, Sumatera Utara ditahan, Kamis (17/1/2013).
Bahan bakar minyak tersebut diangkut melalui jalur darat dari Tanjung Pura, Sumut menuju Banda Aceh. Usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas yang mengenakan pakaian sipil, membuntuti truk ini, mulai dari pegunungan Seulawah, Aceh Besar kemudian menghadangnya di Lambaro pada dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti dua truk tersebut bersama empat tersangka yang diserahkan pihak Denpomdam untuk penyelidikan.
"Kami sedang memeriksa tersangka dan akan kita kembangkan," kata Erlin, di Banda Aceh.
Menurutnya Denpomdam menyerahkan kasus ini ke polisi karena semua tersangka ditangkap merupakan warga sipil. Penangkapan dilakukan POM dalam rangka operasi penegakan hukum dan ketertiban.
Truk yang ditangkap bermuatan sejumlah drum dan jeriken yang isinya minyak tanah. Para pengangkut tak bisa menunjukkan dokumen bahwa minyak tanah itu legal di bawa ke luar daerah, sehingga petugas langsung mengamankan dua truk bersama empat tersangka di Datasemen POM Kodam Banda Aceh sebelum diserahkan ke Polresta sore tadi.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.