Terhukum perempuan mendapat giliran pertama untuk dicambuk, kemudian disusul terhukum pria, RZ. Ia dicambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan dua bulan atau dua kali pengurangan cambukkan.
Meski mendapat sorakan sinis dari penonton, perempuan itu terlihat tegar bahkan mengumbar senyum, dan mengacungkan tangan ke arah kerumuman warga. "Ngak apa, saya tidak malu," ujarnya, sambil bergaya khas salam dua jari.
Setelah RZ, giliran FY yang dipanggil. Ia sempat menangis sesenggukan ketika berada di panggung, dan jatuh pingsan saat diturunkan petugas usai dicambuk dicambuk sebnayak empat kali. Diduga FY mengalami shock atas penyambukkan dirinya. Kekasih FY berinisial MA juga dicambuk sebanyak empat kali, setelah dipotong masa tahanan dua bulan atau dikurangi dua kali cambukan.
Pasangan AS (23) dan Fat (21) dicambuk masing-masing lima kali, setelah dipotong tiga kali cambukan. Selanjutnya, Mas (19) bersama pasangan perempuannya ER (19) dicambuk masing-masing lima kali.
JPU dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Syarifah Rosnida mengatakan, mereka dicambuk atas pelanggaran Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.