BANDA ACEH - Tujuh orang dicambuk di depan Masjid Al Badar, Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (12/6/2015) siang. Mereka dinyatakan terbukti melanggar qanun syariat Islam, karena melakukan mesum.
Mereka yang dicambuk merupakan warga Aceh. Terdiri dari tiga orang pria dan empat orang perempuan. Masing-masing bernisial MA (18) dengan pasangan wanitanya FY (22), AS (23) dengan pasangannya Fat (21), Mas (19) dengan pasangannya ER (19), dan RZ (40), perempuan yang diduga mucikari.
Saat ketujuh terhukum itu diturunkan dari mobil tahanan, ratusan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk menyorakinya. Mereka digiring ke ruang tunggu dengan pengawalan ketat aparat.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mereka satu per satu untuk naik ke panggung untuk dicambuk oleh algojo menggunakan rotan. Hukuman cambuk diberikan sebanyak empat hingga enam kali pada tiap terhukum.