12 Fakta Pembunuhan Angeline (2)

Randy Wirayudha, Jurnalis
Senin 15 Juni 2015 00:41 WIB
Angelina (foto:Bramantyo/Okezone)
Share :

11. Fakta Warisan. Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani 24 Mei 2007, ada dua pasal perihal warisan untuk Angeline. Pada pasal 1, dijelaskan bahwa pihak kedua Margaret Christine Megawe akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.

Pasal 2 disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini, jika Angeline meninggal, hak waris akan menjadi milik ahli waris

12. Minggu 14 Mei 2015, polisi menetapkan ibu angkat Angelina, Margaret sebagai tersangka. Tetapi, Margeriet tersangka dalam kasus penelantaran anak, bukan dalam kasus pembunuhan Angeline.

Lalu, bagaimana kelanjutan kasus Angeline? Ikuti terus beritanya di Okezone.com.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya