KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT Pos Indonesia

Regina Fiardini, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2015 11:32 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Direktur Utama/Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto Padmosukarso, untuk kasus yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto.

"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sugiarto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menginformasikan, KPK telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sugiarto dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Johan menyebut nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya