JAKARTA - Data Kementerian Keuangan hingga 16 Juni 2015 menyebutkan bahwa sebanyak 387 Kabupaten/Kota atau 89,17 persen dari 434 Kabupaten/Kota di Indonesia telah menerima transfer dana desa dari pemerintah pusat. Dana desa yang telah disalurkan itu mencapai Rp7,39 triliun atau 88,98 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp8,31 triliun tahap pertama pada tahun 2015.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Marwan Jafar meminta para kepala desa (Kades) yang telah menerima dana desa untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur di desa masing-masing.
“Teman-teman Kades perlu mencermati Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, supaya memahami betul dan dapat membuat skala prioritas apa saja yang harus diutamakan dalam penggunaan dana desa, seperti infrastruktur. Ini merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan," terang Marwan, di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Menurutnya, desa-desa yang telah menerima dana desa perlu memprioritaskan untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur desa yang sifatnya vital dan mendesak. “Prioritaskan dana desa untuk membangun infrastruktur. Karena, ketersediaan infrastruktur ini sangat penting untuk menggerakkan perekonomian desa dan juga melancarkan aktifitas penting lainnya," katanya.