KPK Periksa Mantan Dirut PT Pos

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 22 Juni 2015 11:33 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini berencana akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya