Mendagri Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah Jelang Pilkada

Regina Fiardini, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2015 13:12 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Sindo)
Share :

Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar dari sekadar Pilkada. "Kita sudah melakukan langkah-langkah bersama KPU dan Bawaslu, lagi pula ada UU-nya. Nanti kita beri sanksi," ucapnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan, bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.

"Dia kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya, harus konsisten dong," tegas Tjahjo.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya