Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar dari sekadar Pilkada. "Kita sudah melakukan langkah-langkah bersama KPU dan Bawaslu, lagi pula ada UU-nya. Nanti kita beri sanksi," ucapnya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan, bahwa seharusnya kepala daerah konsisten dangan jabatan yang diemban selama lima tahun. Hal ini karena publik telah memberi amanah tersebut kepada mereka.
"Dia kan punya kontrak lima tahun dengan masyarakat di daerahnya, harus konsisten dong," tegas Tjahjo.
(Randy Wirayudha)