Berkas Perkara Komedian Mandra Telah Lengkap

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 12:08 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Minggu ini kita tahap dua, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, selanjutnya disidangkannya di Pengadilan Tipikor," jelas Turin.

Seperti diketahui, selain Mandra yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Viandra Production, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI, Yulkasmir dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya