Revisi UU Diperlukan karena KPK Banyak Kepentingan Pribadi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 13:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) (Foto: Sindo)
Share :

Perkara Jalan Terus

Pasal 40

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Penyitaan tanpa Izin Pengadilan

Pasal 47

Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya