Revisi UU Diperlukan karena KPK Banyak Kepentingan Pribadi

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 13:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) atas perubahan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Dengan masuknya revisi UU KPK tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, dengan masuknya UU tersebut terlebih soal revisi penyadapan, adalah upaya untuk melemahkan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU tersebut lantaran DPR lewat Komisi III, menemukan banyak masalah di lembaga antirasuah tersebut. Oleh karenanya, revisi UU KPK tersebut adalah salah satu solusinya.

"Ini lembaga negara. Ini ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi. Penyadapan untuk kepentingan pribadi. Ini bagaimana?" ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

KPK yang mengaku keberatan jika penyadapan terhadap para terduga korupsi akan diatur dalam UU, dikatakan Wakil Sekertaris Partai Keadilan Sejehtera (PKS) tersebut, penyadapan memang perlu diatur lantaran bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Lewat keputusan MK (Mahkamah Agung), penyadapan adalah melanggar HAM, penyadapan harus diatur dalam UU dan Perppu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang). Tapi setelah KPK tidak bisa diawasi, setelah itu kewenangan dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) hilang," tegasnya.

Selain itu, Fahri juga mengaku aneh dengan KPK. Karena pada saat mengelar rapat bersama pimpinan DPR, lembaga yang dikepalai oleh Ruki, sepakat jika KPK perlu diawasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya