JAKARTA - Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap seorang pria berinisial (AS) yang menipu dengan modus sebagai mualaf. Pria ini ditangkap di Masjid Jami Yarsi Cempaka Putih berdasarkan laporan dari pihak pengelola masjid, Rabu (24/6/2015).
"Atas dasar laporan dari pihak Masjid Jami Yarsi kami mendapatkan laporan bahwa terdapat mualaf penipu," tutur Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih Iptu Bambang.
Bambang menjelaskan, aksi AS ini sudah ketiga kalinya. Foto AS ternyata juga sudah beredar di komunitas mualaf sebagai penipu. "Sudah beberapa kali dia lakukan aksi tersebut," tutupnya.
Akibat perbuatanya, AS kini dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan dijerat hukuman minimal lima tahun penjara.
(Susi Fatimah)