WASHINGTON – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi melegalkan pernikahan sejenis di seluruh wilayah AS, yakni 50 negara bagian, melalui keputusan bersejarah yang dibuatnya pada Jumat 26 Juni 2015.
Atas pengumuman kebijakan dan peraturan baru yang telah disahkan ini, para warga AS pendukung pernikahan sejenis yang memenuhi jalan-jalan di luar Gedung Mahkamah Agung bersorak gembira merayakan momen bersejarah itu.
“Saya merasa Mahkamah Agung AS seperti sedang melemparkan buket pernikahan yang besar kami dan seluruh pendukung pernikahan sejenis di seluruh penjuru AS,” ujar seorang warga AS penyuka sesama jenis, Takano, kepada The Guardian, Sabtu (27/6/2105).
“Seakan-akan kerja keras kami memperjuangkan hak kesetaraan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) telah terbayar,” lanjutnya.
Sebelumnya, pernikahan sejenis hanya legal di 36 negara bagian AS. Kini melalui keputusan terbaru, Mahkamah Agung AS telah mencabut larangan pernikahan sejenis di 14 negara bagian AS lain, sekaligus meresmikan legalnya pernikahan sejenis di seluruh penjuru Negeri Paman Sam.