Anggota Polisi Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Regina Fiardini, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2015 16:45 WIB
Polisi (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA – Menjelang hari raya Idul Fitri biasanya masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik atau pulang kampung halamannya masing-masing. Namun, bagi anggota kepolisian kembali diingatkan untuk tidak menggunakan mobil dinas sebagai alat transportasi mudik.

"Tidak boleh. Kalau (kendaraan) dinas ya untuk dinas. Nanti kalau ada anggota lain perlu mobil dinas gimana?" kata Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut Nandang, mobil dinas tidak diperuntukkan untuk mudik lebaran mengingat kendaraan operasional kepolisian sangat terbatas. Khawatir kalau digunakan mudik akan mengganggu operasional kepolisian.

Selain itu, Nandang menjelaskan soal aturan cuti lebaran bagi para anggota kepolisian. Di mana untuk para anggota kepolisian baru bisa cuti lebaran setelah pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya usai.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya